Tuesday 24 November 2015

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA



 LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

  • PENDAHULUAN
Pancasila merupakan suatu dasar Negara Indonesia yang terdapat dalam  Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan secara sah oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, Pancasila telah mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya suatu kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain, kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bagi bangsa Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa saat itu. Kondisi yang sedang dilanda arus krisis dan disintegrasi seperti ini maka pancasila tidak terhindarkan dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kreadibilitas dirinya sebagai dasar dari negara.
Berdasakan pernyataan tersebut, gerakan reformasi berupaya dalam mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yang sebagai dasar dari Negara Republik Indonesia. Hal ini direalisasikan dengan melalui Setetapan Sidang Istimewa MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus mencabut mandat MPR yang telah diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang seharusnya diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.
Dampak yang serius dari manipulasi Pancasila ini membuat pandangan yang sinis serta upaya melemahkan idiology Pancasila yang berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam kesatuan dan persatuan bangsa, contohnya saja kekacauan di Aceh, Sulawesi, Kalimantan, Ambon dan Papua.
Berdasarkan alasan tersebut, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme. Diharapkan hal tersebut dapat sebagai pembekalan kepada mahasiswa diindonesia agar dapat memupukkan nilai-nilai sikap dan kepribadian diandalkan kepada pendidikan pancasila.
  • Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan pancasila dibedakan menjadi 4 yaitu landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan landasan filosofis. Berikut ini adalah pembahasan mengenai landasan pendidikan pancasila.
1.      Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dengan melalui proses yang begitu panjang mulai dari jaman kerajaaan kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang ingin menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka serta memiliki prinsip pandangan hidup serta filsafat hidup yang dan memiliki ciri khas, karakteristik yang berbeda dengan bengsa lain. Bangsa Indonesia pada era reformasi juga harus memiliki visi yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang ambing ditengah masyarakat internasional yang visi tersebut dilaksanakan dengan kesadaran berbangsa pada sejarah bangsa.
1.      Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan terhadap pandangan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdapat pada asas kultural yang dimiliki bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukan merupakan hasil konseptual ssendiri yang diangkat dari nilai kultur sendiri yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu sudah seharusnya kalangan intelektual kampus melestarikan dan mengkaji secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai tuntutan jaman.
1.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan pendidikan pancasila dipendidikan tertinggi diiatur dalam UU No.2 tahun 1989 tentang suatu sistem pendidikan nasional, pasal 39 menyatakan isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
1.      Landasan Filosofis
Pancasiala merupakan suatu dasar filsafat dari negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karna itu sudah mejadi suatu keharusan moral bagi anak bangsa untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Syarat mutlak suatu negara adalah dengan adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (unsur pokok negara), dengan demikian rakyat merupakan dasar ontologis demokrasi karena rakyat merupakan asal mula terbentuknya dan kekuasaan suatu negara. Setiap aspek penyelanggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh sebab itu dalam perealisasian kenegaraan termasuk dalam suatu proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hokum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
Rumusan tentang pancasila tidak muncul dari sekedar pemikiran logis-rasional, tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itulah pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische gronslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation), dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Pendidikan pancasila perlu karna dengan cara itulah karakter bangsa dapat dilestarikan, terpelihara dari ancaman gelombang globalisasi yang semakin besar.
  • TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan bahwa pendidikan nasional sendiri berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, dan berdasarkan kebudayaan bangsa Indoensia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat martabat bangsa Indonesia. Pendidikan Pancasila mengerahkan seluruh perhatiannya pada moral yang diharapkan dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang dapat memancarkan iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam lingkungan masyarakat sendiri yang terdiri dari berbagai macam agama, golongan, perilaku berbudaya, dan beraneka ragamnya kepentingan bersama diatas kepentingan golongan atau perorangan.
Melalui pendidikan pancasila sendiri, warga negara Indonesia diharapkan dapat memahami, menganalisa, dan menjawab setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional sebagaimana yang ditegaskan pada pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan melalui pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dari bangsa yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan nasional sendiri merupakan usaha untuk peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harus memperhatikan tantangan dari perkembangan secara global. Dalam pelaksanaannya sendiri mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal dengan tujuan untuk mewujudkan suatu kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan baik secara moral dan etikanya. Dengan demikian peranan pancasila sebagai ideologi dan falsafah dari bangsa indonesia sangat penting dalam menentukan tercapainya untuk tujuan nasional.
Pada UU No. 2 tahun 1989 mengenai system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2001, menjelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada morall yang diharapkan terwujud dalam setiap kehidupan sehari-hari, yaitu :
1.      Beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, disini maksudnya ialah perilaku yang memancarkan iman serta taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas golongan agama, kebudayaan serta beraneka ragam kepentingan melalui sikap dan perilaku sebagai berikut:
2.      Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai hati nuraninya.
3.      Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta berbagai cara dalam mengatasi permaslahan tersebut.
4.      Mengenali kemampuan untuk memaknai setaip perubahan-perubahan dan setiap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
5.      Memiliki kemampuan dalam memaknai setiap peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
6.      Berkemanusiaan yang adil dan beradab
7.      Mendukung persatuan bangsa
8.      Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan, sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada suatu perilaku yang mendukung upaya demi terwujudnya ssuatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
9.      Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat.
Melalui pendidikan pancasila diharapkan warga Negara Indonesia dapat mampu memahami, menganalisa dan menjawab (menyelesaikan) setiap permasalahan yang tengah dihadapi oleh bangsanya secara berkesinambungan dan koonsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.

No comments: