LANDASAN DAN TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA
- PENDAHULUAN
Pancasila merupakan suatu dasar Negara Indonesia yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan secara sah oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun
II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, Pancasila
telah mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya suatu kekuasaan yang
berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain,
kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar
filsafat serta pandangan hidup bagi bangsa Negara Indonesia melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa saat
itu. Kondisi yang sedang dilanda arus krisis dan disintegrasi seperti ini maka
pancasila tidak terhindarkan dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta
pelecehan terhadap kreadibilitas dirinya sebagai dasar dari negara.
Berdasakan pernyataan tersebut, gerakan reformasi berupaya dalam
mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yang sebagai dasar dari Negara
Republik Indonesia. Hal ini direalisasikan dengan melalui Setetapan Sidang
Istimewa MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga
pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Ketetapan tersebut sekaligus mencabut mandat MPR yang telah diberikan kepada
Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas
tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa
inilah yang seharusnya diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki
tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk
benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.
Dampak yang serius dari manipulasi Pancasila ini membuat
pandangan yang sinis serta upaya melemahkan idiology Pancasila yang berakibat
fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam kesatuan dan
persatuan bangsa, contohnya saja kekacauan di Aceh, Sulawesi, Kalimantan, Ambon
dan Papua.
Berdasarkan alasan tersebut, maka tanggung jawab kita bersama
sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila
setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme,
Sosialisme. Diharapkan hal tersebut dapat sebagai pembekalan kepada mahasiswa
diindonesia agar dapat memupukkan nilai-nilai sikap dan kepribadian diandalkan
kepada pendidikan pancasila.
- Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan pancasila dibedakan menjadi 4 yaitu landasan historis,
landasan kultural, landasan yuridis dan landasan filosofis. Berikut ini adalah
pembahasan mengenai landasan pendidikan pancasila.
1.
Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dengan melalui proses yang begitu
panjang mulai dari jaman kerajaaan kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit sampai
datangnya penjajah. Bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang ingin menemukan
jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka serta memiliki prinsip pandangan hidup
serta filsafat hidup yang dan memiliki ciri khas, karakteristik yang berbeda
dengan bengsa lain. Bangsa Indonesia pada era reformasi juga harus memiliki
visi yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang ambing ditengah masyarakat
internasional yang visi tersebut dilaksanakan dengan kesadaran berbangsa pada
sejarah bangsa.
1.
Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan terhadap pandangan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdapat pada asas kultural yang
dimiliki bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang
terkandung dalam sila-sila pancasila bukan merupakan hasil konseptual ssendiri
yang diangkat dari nilai kultur sendiri yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu sudah seharusnya kalangan intelektual
kampus melestarikan dan mengkaji secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai
tuntutan jaman.
1.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan pendidikan pancasila
dipendidikan tertinggi diiatur dalam UU No.2 tahun 1989 tentang suatu sistem
pendidikan nasional, pasal 39 menyatakan isi kurikulum setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10
ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai
pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal
3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah
terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar
mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah
hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
1.
Landasan Filosofis
Pancasiala merupakan suatu dasar filsafat dari negara dan
pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karna itu sudah mejadi suatu
keharusan moral bagi anak bangsa untuk secara konsisten merealisasikannya dalam
setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Syarat mutlak
suatu negara adalah dengan adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat
(unsur pokok negara), dengan demikian rakyat merupakan dasar ontologis
demokrasi karena rakyat merupakan asal mula terbentuknya dan kekuasaan suatu
negara. Setiap aspek penyelanggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai
pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh sebab
itu dalam perealisasian kenegaraan termasuk dalam suatu proses reformasi dewasa
ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hokum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
Rumusan tentang pancasila tidak muncul dari sekedar pemikiran
logis-rasional, tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itulah pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar
filsafat (philosophische gronslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist)
atau jati diri bangsa (innerself of nation), dan menjadi cara hidup (way
of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Pendidikan pancasila perlu
karna dengan cara itulah karakter bangsa dapat dilestarikan, terpelihara dari
ancaman gelombang globalisasi yang semakin besar.
- TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan bahwa
pendidikan nasional sendiri berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, dan
berdasarkan kebudayaan bangsa Indoensia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan
serta harkat martabat bangsa Indonesia. Pendidikan Pancasila mengerahkan
seluruh perhatiannya pada moral yang diharapkan dapat terwujud dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu perilaku yang dapat memancarkan iman dan takwa kepada Tuhan
YME dalam lingkungan masyarakat sendiri yang terdiri dari berbagai macam agama,
golongan, perilaku berbudaya, dan beraneka ragamnya kepentingan bersama diatas
kepentingan golongan atau perorangan.
Melalui pendidikan pancasila sendiri, warga negara Indonesia
diharapkan dapat memahami, menganalisa, dan menjawab setiap permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten sesuai
dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional
sebagaimana yang ditegaskan pada pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan melalui
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dari bangsa yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan nasional sendiri merupakan usaha untuk peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan,
berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta harus memperhatikan tantangan dari perkembangan secara
global. Dalam pelaksanaannya sendiri mengacu pada kepribadian bangsa dan
nilai-nilai luhur yang universal dengan tujuan untuk mewujudkan suatu kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan
baik secara moral dan etikanya. Dengan demikian peranan pancasila sebagai
ideologi dan falsafah dari bangsa indonesia sangat penting dalam menentukan
tercapainya untuk tujuan nasional.
Pada UU No. 2 tahun 1989 mengenai system Pendidikan Nasional dan
juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2001, menjelaskan bahwa
tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada morall yang diharapkan
terwujud dalam setiap kehidupan sehari-hari, yaitu :
1.
Beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, disini maksudnya
ialah perilaku yang memancarkan iman serta taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas golongan agama, kebudayaan serta beraneka
ragam kepentingan melalui sikap dan perilaku sebagai berikut:
2.
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab
sesuai hati nuraninya.
3.
Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan
kesejahteraan serta berbagai cara dalam mengatasi permaslahan tersebut.
4.
Mengenali kemampuan untuk memaknai setaip perubahan-perubahan
dan setiap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
5.
Memiliki kemampuan dalam memaknai setiap peristiwa sejarah dan
nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
6.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
7.
Mendukung persatuan bangsa
8.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama
diatas kepentingan individu/golongan, sehingga perbedaan pemikiran diarahkan
pada suatu perilaku yang mendukung upaya demi terwujudnya ssuatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
9.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam
masyarakat.
Melalui pendidikan pancasila diharapkan warga Negara Indonesia
dapat mampu memahami, menganalisa dan menjawab (menyelesaikan) setiap
permasalahan yang tengah dihadapi oleh bangsanya secara berkesinambungan dan
koonsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment