Tugas
MATA KULIAH
Hukum Internasional
Oleh ;
NAMA : M.
SALDY MUNAWIR. A
NIM : H1A1 15 435
PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALUOLEO
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Mengenai
pertanggung jawaban negara dalam konteks hukum internasional secara dalam waktu
kewaktu terus mengalami evolusi dan kemungkinan akan meningkat pada tahap di
mana negara-negara dan individu-individu yang dikenai sebagai tanggug jawab
atas pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan merupakan kejahatan
internasional, yang berbeda dari tanggung jawab biasanya terhadap kewajiban
yang mengakibatkan timbulnya ganti rugi atau pembayaran ganti rugi.
Pertanggungjawaban negara berkaitan
erat dengan suatu kaidah di mana prinsip fundamental hukum internasional
menyebutkan bahwa negara atau suatu
pihak yang dirugikan berhak mendapat ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.
Suatu doktrin serupa berlaku dalam kaitannya dengan unit-unit bagian lain dari
negara-negara pada umumnya. baik federal maupun kesatuan. Laporan tahun 1974
Komisi Hukum Internasional menyebutkan:
Prinsip bahwa negara bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan dan kelalaian-kelalaian organ-organ dari kesatuan-kesatuan
pemerintah teritorial, seperti kotapraja dan propinsi, dan daerah-daerah, telah
lama diakui secara tegas di dalam keputusan-keputusan judisial internasional
dan praktik-praktik negara.
Latar
belakang timbulnya tanggung jawab negara dalam hukum internasional yaitu bahwa
tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati hak-hak negara lain. Seperti
yang dikemukakan oleh Shaw, yang menjadi karakteristik penting adanya tanggung
jawab negara ini bergantung kepada faktor-faktor dasar:
1).
Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara kedua negara
tertentu.
2).
Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum
internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara.
3).
Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar
hukum atau kelalaian.
Pemulihan atas
pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa satisfaction atau pecuniary
reparation. Satisfaction merupakan pemulihan atas perbuatan yang melanggar
kehormatan negara. Satisfaction
dilakukan melalui perundingan diplomatik
dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan tidak
akan terulangnya perbuatan itu. Sedangkan pecuniary
reparation dilakukan bila pelanggaran itu menimbulkan kerugian material.
Pada prinsipnya setiap negara bebas
untuk menentukan siapa saja yang termasuk warga negara dan orang asing.
Persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan dalam negeri suatu negara yang
berkaitan dengan perlindungan warga negara, kepentingan ekonomi, sosial, dan
perlindungan hak asasi yang bersumber kepada kepentingan nasional negara itu
sendiri.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.Kapan
munculnya pertanggung jawaban itu terhadap negara ?
2.Siapa saja
yang menjadi subjek bagi pertanggungjawaban internasional ?
3.Bagaimanakah
Elemen-elemen tanggung jawab menurut Draft ILC 2001 ?
4.Bagaimana
bentuk dari pertanggung jawaban negara ?
5.Bagaimana
cara pembebasan diri dari tuntutan pertanggung jawaban ?
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Munculnya pertanggung jawaban negara
Prinsip kedaulatan negara dalam hubungan
internasional sangatlah dominan. Tanggung jawab negara muncul sebagai akibat
dari adanya prinsip persamaan dan kedaulatan negara yang terdapat dalam hukum
internasionalprinsif ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara yang
terlanggar haknya untuk menuntuk suatu hak yaitu berupa reparasi (memperbaiki).
Negara berdaulat yang satu tidak tunduk pada negara yang berdaulat lain. Negara
mempunyai kedaulatan penuh atas orang yang ada di toritorialnya. Meskipun
demikian tidaklah berarti bahwa negara itu dapat mengunakan kedaulatan dengan
seenaknya saja. Didalam hukum internasional telah mengatur bahwa didalam
kedaulatan itu terkait kewajiban untuk tidak menyalagunakan kedaulatan itu
sendiri, karena kalau suatu negara meyalahgunakan kedaulatannya itu dapat
dimintai suatu pertanggung jawaban atas tindakkan dan kelalaiannya tersebut. Tetapi
dalam konteks yang lebih nyata pertanggung jawaban itu muncul diakibatkan oleh
pelanggaran atas hukum internasional, yaitu seperti negara itu dengan cara melanggar
kedaulatan negara lain, menyerang negara lain, melukai/mencederai perwakilan
diplomatik negara lain, bahkan memperlakukan warga negara asing dengan
seenaknya saja. Oleh karena itu pertanggung jawaban itu muncul, tetapi
pertanggung jawaban itu berbeda beda misal dari kerugian yang ditimbulkan atas
pelanggaran itu sendiri. Dalam interaksi satu sama lain sangat besar
kemungkinan negara membuat suatu kesalahan ataupun pelanggaran yang merugikan
negara lain disinilah kemudian muncul pertanggung jawaban negara tersebut. Sebenarnya
pertanggung jawaban itu dilatar belakangi suatu pemikiran bahwa, tidak ada
negara satupun yang dapat menikmati hak-haknya tanpa adanya suatu penghormatan
terhadap hak-hak negara lain. Dan setiap adanya suatu pelanggaran terhadap Negara-negara
lain, Negara yang melakukan pelanggaran tersebut berhak untuk memperbaikinya
dan mempertanggung jawabkannya.
Dalam hukum internasional
dikenal adanya dua macam aturan, primary
rules dan secondary rules. Primary rules adalah seperangkat aturan
yang mendifinisikan hak dan kewajiban negara yang tertuang dalam bentuk
traktat, hukum kebiasaan atau instrumen lainnya. Sedangkan secondary rules adalah merupakan seperangkat aturan yang
mendifinisikan bagaimana dan apa akibat hukum apabila primary rules itu dilanggar oleh suatu negara. Secondary rules inilah yang disebut hukum tanggung jawab negara.
Sebuah sengketa mengenai
persoalan-persoalan yang diakibatkan yang disebabkan oleh
pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang terdapat dalam
hukum kebiasaaan atau kewajiban dalam perjanjian internasional hal ini dapat
berlangsung ditingkat nasional maupun internasional. Walaupun secara
tradisional permintaan pertanggung jawaban hanya terjadi dalam hubungan antar negara,
tapi pada saat ini terdapat tren yang baru yakni permintaan pertanggungjawab
oleh individu kepada negara, misalnya dalam kaitannya dengan pelanggaran atas
konvensi HAM Eropa.
Dialam hukum internasional
tidak ada perbedaan antara pertanggungjawaban perdata dan pidana sebagaimana
yang biasa kita kenal dalam hukum nasional yang biasanya sering dipraktekkan.
Tetapi pada suatu sisi pakar hukum internasional mengakui bahawa tanggungjawab
negara merupakan suatu prinsif fundamental dalam hukum internasional, namun
disisi lain mereka jugamengakui bahwa hukum tanggung jawab negara masih dalam
taraf menemukan konsepnya dan masih dalam proses perkembangan. Pada umumnya
pakar hukum internasional mengemukakan karakteristik dari timbulnya tanggung
jawab negara seperti berikut ;
1. Adanya suatu
kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertantu;
2. Adanya suatu
perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut
yang melahirkan tanggung jawab negara;
3. Adanya kerusakkan
atau kerugian sebagai akibat adanya tindakkan yang melanggar hukum atau
kelalaian.
b. Subjek pertanggung jawaban dalam
hukum internasional
Dalam
kaitannya dengan hukum pertanggung jawaban, yang pasti menjadi subjek paling utama adalah negara itu sendiri, hal
ini tercerminkan dalam pasal mengenai tanggung jawab dalam hukum internasional
oleh ILC, yang menyatakan :”setiap tindakkan negara yang salah secara
internasional membebani kewajiban negara bersangkutan. Akan tetapi tidak dapat
disangkal apabila saat ini telah terdapat terdapat subjek lain yang dapat
dimintai pertanggung jawaban, subjek lain itu adalah individu. Puncak dari
pertanggungjawaban internasional bagi individu terjadi ketika pembentukkan
internasional pasca perang Dunia II. Sedangkan untuk pertanggungjawaban bagi
kelompok dalam hukum internasional secara umum tidak dikenal. Dalam dua statuta
Roma hanya dikenal pertanggung jawaban individu. Dean keamanan dalam penyebutan
terhadap kelompok oposisi ataupun pemberontak tidak menunjukkan kalau kelompok
itu memiliki personalitas dalam hukum internasional.
c. Elemen-elemen tentang tanggung jawab
negara menurut Draft ILC 2001
Setiap
tindakkan negara pasti menimbulkan pertanggungjawaban apa yang ditelah
dilakukan. Apalagi tindakkan internasional yang salah atau internationally wrongful acts. Tindakkan berbuat atau tidak berbuat
dari negara dapat merupakan internationally
wrongful acts yang mengandung dua unsur yaitu ;
·
Dapat dilimpahkan kepada negara berdasarkan hukum internasional
·
Merupakan penggaran kewajiban terhadap hukum internasional (breach of an international obligation).
Tindakkan
negara yang merupakan internationally
wrongful acts hanya diatur oleh hukum internasional dan tidak diatur oleh
nasional. Maksudnya sekalipun hukum nasional menyatakan tindakkan itu sah bukan
tetapi hukum internasional menyatakan sebaliknya yaitu tidak sah, maka yang
akan berlaku yaitu apa yang ditetapkan dalam hukum internasional.
Karakteristik
yang esensial dari pertanggungjawaban internasional tergantung pada beberapa
faktor. Faktor pertama terdapatnya eksistensi dan terdapatnya sebuah kewajiban
internasional, kedua adalah telah terjadi sebuah tindakkan atau kelalaian yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran. Dan yang terakhir terdapatnya kerugian yang
ditimbulkan oleh akibat tindakkan melawan hukum. Faktor-faktor tersebut telah
diakui dalam sebuah kasus the spanish
Zone of morocco. Adapun yang merupakan unsur-unsur tindakkan salah adalah
adanya tindakkan atau pengabaian yang dapat dilimpahkan dan di di atribusikan
kepada negara menurut hukum internasional. Undur ysng dapat dilimpahkan muncul
karena praktek negara sebagai suatu entitas yang abstrak dan tidak dapat
bertindak sendiri, harus melalui individu sebagai organ negara, perwakilan
negara atau pejabat negara.
Negara
bertanggung jawab untuk memberikan full reparation terhadap kerugian (injury)
yang ditimbulkan oleh internationally
wrongful acts. Kerugian yang dimaksud meliputi meterial, immaterial yang
disebabkan oleh the internationally wrongful acts negara
tersebut. Yang berarti negara wajib memberikan ganti rugi akibat pelanggaran
tersebut. Full refaration terhadap kerugian yang disebabkan oleh the internationally
wrongful acts dapat dalam bentuk restitusi, kompensasi, penghukuman
terhadap orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab, permintaan maaf atau
pemuasan atau kombinasi dari kesemuanya. Full reparation dapat juga berarti
sebagai tindakkan atau proses menyediakan suatu remedy atau yang berarti
remeday itu sendiri. Tetapi sesuatu kecenderungan untuk menggunakan refaration
sebagai istilah umum untuk sebagai metode yang tersedia bagi suatu negara untuk
membebaskan dirinya dari tanggung jawab internasional
d. Bantuk-bentuk pertanggungjawaban
negara dalam hukum internasional
Adapun
macam dan bentuk dari pertanggungjawaban dalam konteks hukum internasional,
antara lain;
1. Terhadap orang
asing dan Property milik Asing
Negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan perlindungan pada warga negara
yang ada diluar negeri. Keberaan hak dan kewajiban ini dalam praktik sering
menimbulkan konflik kepentingan antar negara. Di sisi lain negara dimana WNA
berada ingin melaksanakan yuridiksi toritorialnya, melindungi kepentingan warga
juga negaranya kemungkinan dirugikan oleh tindakan WNA yang berada dinegaranya,
tanpa campur tanggan pihak asing mana pun.
Dalam
praktik, perlakuan buruk negara-negara terhadap WNA dapat menimbulkan tanggung
jawab negara, perlakuan buruk yang dimaksud adalah sebagai berikut;
·
Pengingkaran keadilan
·
Pengambilalihan harta benda pihak asing secara tidak sah
·
Kegagalan untuk menghukum seseorang yang seharusnya bertanggung jawab
terhadap serangan yang ditujukan kepada pihak asing;
·
Kerugian langsung yang disebabkan tindakkan organ negara.
Dan ada juga praktik permasalahan
yang timbul oleh standar perlidungan hukum terhadap warga negara asing dan asli,
yaitu ada yang bersifat standar minimum internasional dan berstandar nasional,
biasanya pada negara maju ingin melindungi warga negaranya yang berada di suatu
negara lain yaitu dengan perlindungan yang bertasndar minimum internasional,
sedangkan seharusnya pelayanan perlindungan tersebut harus sama antara asing
dan asli dari penduduk negara itu.
2. Terhadap utang
publik
Menurut
starke ada tiga teori yang menjelaskan bagaimana kreditur menghadapi debitur
yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar utang. Pertama diberikan oleh Lort Palmerston pada awal perkembangan
internasional yang menyatakan bahwa, kegagalan negara membayar utang memberikan
hak pada pihak kreditur untuk mengambil langka yang dirasakannya perlu untuk
memaksa, namun seiring perkembangan hukum internasional dilrang untuk
penggunaan kekerasan. Maka teori kedua dikemukakan masalah penyelesaian hutang
dapat dilakukan melalui jalur hukum maupun diplomatik. Dan teori yang ketiga
menyebutkan, tidak ada ketentuan dan metode khusus bagaimana suatu negara
debitur membayar hutang-hutangnya.
3. Terhadap aktivitas
ruang angkasa
Aktivitas
ini dianggap sebagai aktivitas yang beresiko tunggi sehingga negara akan selalu
dianggap bertanggung jawab secara absolut atau mutlak terhadap segala kerugian
yang muncul akibat aktivitas tersebut.
e. Cara pembebasan diri dari tuntutan
pertanggung jawaban
Beberapa alasan yang dapat digunakan untuk membela diri atau melepaskan
diri dari tanggung jawab tuntutan pihak asing, antaranya ;
Ø
Penerapan sanksi dasar Hukum Internasional
Meskipun
melakukan kekerasan terhadap negara lain, namun negara dapat melepaskan diri
dari tuntutan dan pertanggungjawaban itu dalam rangka sanksi atas pelanggaran
hukum internasional yang dilakukan pihak asing. Di dalam piagam PBB bab VII
merupakan dasar dimana dasar hukum yang kuat mengizinkan pengunaan kekerasan
terhadap suatu negara untuk mengentikan pelanggaran hukum internasional yang
dilakukan oleh negara itu.
Ø
Keadaan memaksa (force majeur)
Negara
dapat juga mengunakan pengecualian dimana terdapat alasan akibat dari keadaan
diluar kemampuan, tidak adanya unsur kesengajaan, negara tidak kuasa mencegah
atau menghindarinya, atas tindakkan suatu negara itu ataupun individu subjek
dari pertanggungjawaban. Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya negara A
membuat kontrak dengan negara B untuk menyelesaikan proyek bangunan pada waktu
tertentu sesuai kesepakatan bersama. Tetapi menjelang penyerahan proyek itu
terjadi bencana alam yang dasyat, yang mengakibatkan rusaknya proyek tersebut.
Disini negara A telah gagal dalam memenuhi janjinya menyerahkan proyek itu
sesuai waktu yang telah disepakati. Namun berdasarkan doktrin force majeur
negara A dibenarkan untuk meminta penanguhan penyerahan tanpa harus ada
tuntutan pertanggungjawaban akibat keterlambatan itu.
Ø
State Necessity
Merupakan
alasan yang digunakan dalam hal negara tersebut menghadapi bahaya yang luar
biasa bagi kepentingannya.tindakkan yang tergolongnecessity haruslah tidak
menimbulkan bahaya bagi negara-negara lain yang berkepentinggan atas kewajiban
yang dilanggar. Dengan demikian berarti disini terdapat unsur kesenggajaan dan
dampak kerugian sudah bisa diprediksi terlebih dahulu, tetapi negara pelaku
memang tidak mempunyai pilihan lain.
Ø
Exhaustion of Local Remedies
Hukum
kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum diajukannya klaim atau
tuntutan ke pengadilan internasional, langka-langka penyelesaian sengketa yang
disediakan negara yang dituntut haruslah ditempuh lebih dahulu. Hal ini
bertujuan untuk memberi kesempatan pada negara tergugat memperbaiki
kesalahannya menurut sistem hukum nasionalnya lebih dahulu dan untuk
memperbaiki tuntutan-tuntutan internasional. Seperti contoh pada kasus the Ambatielos Arbitration, yaitu antara
yunani dengan inggris, bahwa pengadilan menolak permohonan persiapan
penyelesaian sengketa yang timbul dari suatu kontrak yang ditanda tanggani oleh
Ambatielos karena langka-langka penyelesaian yang tersedia menurut hukum
inggris tidak digunakan sepenuhnya, yaitu ketika inggris tidak memanggil
saksi-saksi utama sewaktu sengketa tersebut diadili didepan pengadilan inggris
dan inggris sendiri tidak menempuh upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung
setelah keputusan tingkat banding dikeluarkan.
Ketentuan
local remidies ini tidak berlaku
ketika suatu negara telah bersalah malakukan pelanggaran langsung hukum
internasional yang menyebabkan kerugian terhadap negara lainnya. Misalnya
penyeranggan langsung yang dilakukan suatu negara terhadap diplomat-diplomat
asing yang ada di nagarnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi
dengan semakin berkembang dan berevolusinya hukum internasional yang terus
mengikuti perkembangan zaman yang ada ini. Banyak dari pelanggaran yang
dilakukan oleh negara-negara sebagai subjek utama hukum internasional yang
diselesaikan melalui tata cara dan prosedur yang ada didalam hukum
internasional, terutama pada pembahasan makalah ini yaitu pertanggung jawaban
negara dalam konteks hukum internasional, yaitu secara hak penuh dan mutlak
suatu negara yang melakukan suatu tindakkan melawan hukum dengan cara melanggar
hak-hak negara lain yang diakibatkan oleh tindakkan suatu negara.
Maka
secara lahir dan batin negara itu harus mempertanggungkan semua tindakkannya
tersebut, apakah tindakkan itu akan menimbulnya suatu sanksi atau hanya berupa
ganti rugi negara terhadap neagra yang terlanggar haknya itu atau bahkan tidak
sama sekali dijatuhi sanksi apapun karena negara yang melakukan pelanggaran itu
terhindar dari pertanggung jawaban yang dilakukan dengan ketentuan dan aturan
yang sudah diatur didalam hukum internasional.
No comments:
Post a Comment